Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online Terbaru
Menjadi seorang Driver merupakan profesi yang banyak dilirik akhir-akhir ini, terlebih lagi sekarang sudah masuk pada era transportasi berbasis digital atau taksi online. Berkembangnya teknologi di bidang transportasi yang menerapkan perangkat lunak atau software untuk mempermudah proses pekerjaanya. Disini penumpang tidak perlu repot-repot untuk menunggu kendaraan di terminal ataupun naik di tengah jalan.
Dengan perkembangan zaman ini penumpang semakin dimudahkan dengan adanya taksi online. Para penumpang taksi online ini tidak perlu bersusah-sudah dan bisa melakukan order taksi online dirumah. Pemesanan taksi ini dipermudah dengan adanya aplikasi yang berbasis android yang memungkinkan kita bisa mendownload aplikasi tersebut di perangkat android kita.
![]() |
Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online 》Sumber foto: bintang.com |
Disini kita hanya cukup mendownload aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan identitas kita. Setelah semuanya diisi maka kita sudah bisa memesan atau melakukan order taksi online tersebut.
Perkembangan Tarif Atas Bawah Taksi Online
Seiring berjalannya waktu kini taksi online sudah menjamur di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan perkembangan terbaru tentang Taksi Online ini adalah tentang peraturan penetapan tarif atas dan tarif bawah yang berlaku bagi seluruh armada angkutan taksi online.
Perkembangan terbaru tentang peraturan tarif atas dan tarif batas bawah yang tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di dalam peraturan ini terdapat penentuan tentang tarif atas dan bawah bagi taksi online pada pasal 19 ayat 3 huruf f. Di dalam pasal tersebut ditentukan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah terbagi menjadi dua bagian wilayah yang diantaranya.
Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali
Pada peraturan penetapan tarif ini untuk tarif atas dan tarif bawahnya sebesar:
- Tarif Batas Atas : Rp 3.500 per Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 6.000 per Km
Wilayah II mencakup Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Untuk daerah yang termasuk dalam wilayah II ditetapkan besaran tarif yang berlaku adalah:
- Tarif Batas Atas : Rp 3.700 per Km
- Tarif Batas Bawah : Rp 6.500 per Km
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2017 dan untuk masa evaluasinya selama 6 Bulan terhitung sejak peraturan tersebut dikeluarkan.
Sanksi yang Berlaku
Peraturan tentang penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi taksi online dibuat untuk menekan kesenjangan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dengan adanya pemberlakukan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online ini maka semua armada taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi harus mematuhinya.
Dan apabila terdapat unsur pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar peraturan tentang tarif batas dan tarif batas bawah adalah berupa teguran, pemutusan hubungan kerja (mitra) atau paling berat berupa penonaktifan aplikasi itu sendiri.
Penentuan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi semua kendaraan berbasis aplikasi ini merupakan jawaban atas kesenjangan dari pihak taksi online dan taksi online. Selain itu peraturan ini juga ditujukan untuk mewujudkan rasa aman bagi para penumpang baik itu penumpang taksi online maupun taksi konvensional.
Komentar
Posting Komentar